Selamat Datang di Dinas Perdagangan Kota Sorong
Membangun Ekonomi Kota Sorong yang Maju dan Berdaya Saing Melalui Perdagangan yang Berkeadilan
Membangun Ekonomi Kota Sorong yang Maju dan Berdaya Saing Melalui Perdagangan yang Berkeadilan
Tentang Dinas Perdagangan Sorong
Dinas Perdagangan Kota Sorong adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bidang perdagangan di wilayah Kota Sorong.
Visi Dinas Perdagangan Sorong
Dalam hal pencapaian suatu tujuan diperlukan suatu perencanaan dan tindakan nyata untuk dapat mewujudkan. Secara umum bisa dikatakan bahwa visi dan misi adalah suatu konsep perencanaan yang disertai dengan tindakan sesuai dengan apa yang direncanakan untuk mencapai suatu tujuan. Visi yang ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan oleh Dinas Perdagangan di masa depan. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan Visi Kota Sorong tahun 2018–2022, maka visi Dinas Perdagangan Kota Sorong tahun 2018–2022 adalah: “TERWUJUDNYA SEKTOR PERDAGANGAN SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI DAERAH YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN BERDAYA SAING” Diharapkan dengan terumuskannya visi Dinas Perdagangan Kota Sorong tersebut, dapat menjadi motivasi seluruh elemen dinas untuk bersama-sama membangun Kota Sorong termaju di tanah Papua dengan visi dan misi melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Misi
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan visi dan juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh visi, maka misi Dinas Perdagangan Kota Sorong tahun 2018–2022 adalah sebagai berikut:
Meningkatkan Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Dalam Era Globalisasi/Perdagangan Bebas.
Meningkatnya pemberdayaan Konsumen, Standardisasi, Pengendalian Mutu dan Tertib Ukur.
Pelayanan perizinan usaha perdagangan termasuk SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya secara online maupun offline.
Penyelenggaraan bimtek bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan usaha perdagangan.
Pengawasan dan pembinaan terhadap pasar tradisional dan modern untuk memastikan perdagangan yang adil.
penerapan hukum terhadap satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur untuk melindungi kepentingan umum, terutama kebenaran pengukuran dalam transaksi dagang, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Tujuannya adalah memastikan alat ukur yang digunakan akurat dan sesuai standar, sehingga menjamin keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Toko Pangan Kota Sorong (TOPAS): Sebuah toko yang menyediakan berbagai bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, tepung, dan bahan pangan lainnya.
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Dinas Perdagangan Kota Sorong dilaksanakan di bawah Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri (P3DN), yang merupakan bagian dari Bidang Pengembangan Perdagangan.
Hubungi kami untuk pertanyaan, informasi layanan, atau kerjasama.
Telepon
0812-48730084 (Kantor)
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIT
© 2025 Dinas Perdagangan Kota Sorong